Serah Terima Alih Status Penggunaan BMN kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara
 

Selamat siang sobat maleo….

Salah satu dari 10 cara baru kelola kawasan konservasi  yang dicanangkan oleh  Ir. Wiratno, M.Sc. (Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem adalah “Kerjasama Lintas Kementerian”.

 

Balai Pelaksana Jalan Nasional  Sulawesi Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mlelakukan pelebaran jalan Doloduo-Molibagu. Salah satu yang terkena pelebaran jalan adalah Kantor Resort Pantai Selatan di Desa Molibagu.  Oleh kareana itu, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone melakukan permohonan alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) tanah dan/atau bangunan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado.

 

Berdasarkan surat nomor: S-1/MK.06/WKN.16/KNL.01/2022 pad tanggal 07 Januari 2022 Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado menyetujui alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) tanah dan/atau bangunan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara.

 

Pada tanggal 17 Januari 2022 Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone melakukan serah terima alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara berupa:

1. Tanah Bangunan Termpat Kerja Laninnya

2. Bangunan Gedung Semi Permanen

 

Sementara itu kantor Resort Pantai Seltan pindah ke Pos Tangagah Desa Tangaga.